"Tersangka menjalankan bisnis membuat ijazah palsu sejak 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Sabtu.
Keempat tersangka itu yakni Windi Hapsono alias Windi sebagai pembuat, tiga orang lainnya sebagai pengguna yaitu Jefry Andrey alias Jefry bin Sutarno, Wajar Erliana alias Wajar bin Miskun dan Teguh Raharjo alias Teguh bin Kasnori.
Krishna menjelaskan tersangka Windi menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial "Facebook" sejak 2013.
Windi berkenalan dengan salah satu pengguna ijazah palsu melalui akun Facebook tersebut.
Selanjutnya, tersangka Windi bertransaksi dengan pengguna ijazah palsu di sekitar rumah toko depan Pasar Mayestik Jakarta Selatan.
Diungkapkan Krishna, para pengguna ijazah palsu menyalahgunakan untuk menjadi petugas keamanan pada PT Security Phisik Dinamika yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan.
Tersangka Teguh tercatat telah bekerja sebagai petugas keamanan PT Security Phisik Dinamika dengan menggunakan ijazah palsu. Ia bertugas di Stadion Gelora Bung Karno Pintu 5 sejak 1 Januari 2016.
Tersangka Jefry menjadi petugas keamanan PT Security Phisik Dinamika yang bertugas di Pintu Jaga Pos PAM Security JCC sejak 1 Januari 2016 dengan menggunakan ijazah palsu.
Tersangka Wajar juga telah menjadi karyawan PT Security Phisik Dinamika bertugas di Stadion Gelora Bung Karno sejak 1 Januari 2016 dengan menggunakan ijazah palsu.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka pengguna ijazah palsu yaitu Asep Sapullah, Efriyanto dan Afriyadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit printer dan tiga lembar ijazah palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016