Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk Dzakira Aftani alias Susilowati (29) yang diduga mencuri barang berharga milik salah satu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.
"Pelaku mengambil barang saat korban pergi keluar kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Sabtu.
Anggota Unit V Subdirektorat Kendaraan Bermotor pimpinan Komisaris Polisi Rajiman dan Ipda Gunawan menangkap Susilowati di Perumahan Mutiara Gading City RT04/017 Blok C-10 Nomor 19 Babelan Kota Bekasi Jawa Barat pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Krishna menjelaskan tersangka Susilowati telah bekerja sebagai asisten rumah tetangga Erlinda selama 1,5 tahun.
Setiap hari tersangka ditinggal pemilik rumah. Susilowati mengambil sejumlah barang eletronik pada 28 Desember 2015.
Usai menggasak barang milik Erlinda, tersangka Susilowati melarikan diri dan menyewa rumah di Perumahan Mutiara Gading City.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa laptop "Acer", dua unit telepon selular "Samsung" dan "Polytron", serta dua buku rekening Bank Artha Graha dan BNI.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016