Jakarta (ANTARA News) - Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengumumkan kepada publik tentang hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menarik perhatian.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menyoroti dengan menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden Jokowi untuk mempublikasikannya.
"Memang MenPANRB sudah pernah menyampaikan tetapi tidak pernah ada perintah dari Presiden untuk menyampaikan kepada publik," kata Pramono Anung yang juga politisi PDI Perjuangan.
Yuddy yang juga politisi Partai Hanura menyatakan langkahnya mengumumkan kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah merupakan inisiatifnya.
Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kata Yuddy, merupakan bagian dari tugas konstitusional kementerian yang dipimpinnya.
Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi dalam mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 29 Peraturan Presiden itu menyebutkan "Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara-Lembaga-pemerintah daerah".
SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari brebagai aktivitas dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertangungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Sesuai pasal 31, Menteri PANRB melakukan kompilasi dan perangkuman laporan kinerja yang diterima dari menteri-pimpinan lembaga sebagai bahan penyusunan laporan kinerja pemerintah pusat.
Laporan kinerja pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir (pasal 31 ayat 2).
Sementara pada pasal 31 ayat (3) menyebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan review atas laporan kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri PANRB kepada Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden itu tidak mengatur atau tidak memerintahkan kepada Menteri PANRB untuk mengumumkan evaluasi kinerja kementerian kepada publik.
Yuddy mengakui tidak sedikit rekan atau koleganya di kementerian dan lembaga yang melayangkan protes atas diumumkannya rapor akuntabilitas kinerja tersebut namun dirinya mengatakan perbaikan birokrasi harus ditempuh dengan cara itu.
Pramono menyebutkan seyogianya laporan itu tidak disampaikan ke publik karena evaluasi itu sepenuhnya dimiliki Presiden dan Wapres Jusuf Kalla sehingga kalau ada evaluasi harus disampaikan kepada Kepala Negara dan Wapres.
Menurut Pramono, apa yang sudah disampaikan ke publik bukan acuan atau referensi bagi Presiden karena masukan ke Presiden itu sudah ada mekanismenya.
"Masukan evaluasi menteri biasanya tidak disampaikan kepada publik dan ini karena sudah disampaikan kepada publik, harapannya semua kembali ke bidang tugas masing-masing," katanya.
Langkah kreatif
Ketika ditanya bagaimana tanggapan Presiden Jokowi dengan adanya laporan ke publik, Pramono mengatakan hal itu dianggap sebagai langkah kreatif.
"Presiden tidak pernah memerintahkan menteri menyampaikan ke publik, Presiden minta para menteri untuk fokus menyelesaikan tugas masing-masing karena tahun 2016 adalah tahun percepatan kerja," kata Pramono Anung.
Yuddy juga mengatakan peringkat dalam rapor akuntabilitas kinerja itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena evaluasinya turut melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, serta inspektorat jenderal kementerian.
"Kalau dulu rapor kementerian hanya seremonial, rapornya dibagikan tapi tidak diumumkan ke publik. Sekarang di era revolusi mental tidak bisa lagi seperti itu," kata Yuddy meyakinkan.
Dia menekankan pengumuman rapor akuntabilitas dilakukan untuk mendorong perbaikan kinerja kementerian-lembaga. Penilaiannya dilakukan dalam bentuk nilai dan predikat yakni nilai 90-100 adalah predikat AA, 80-90 predikat A, 70-80 predikat BB, 60-70 predikat B, 50-60 predikat CC, 30-50 predikat C dan 0-30 predikat D.
Dalam rapor akuntabilitas yang diumumkan itu kementerian- lembaga di pusat yang masuk 10 besar teratas adalah Kementerian Keuangan nilai 83,59 (A), Komisi Pemberantasan Korupsi (80,89/A),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (80,76/A), Badan Pemeriksa Keuangan (80,45/A), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (77,54/BB), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (77,00/BB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (76,13/BB), Kementerian Perindustrian (73,90/BB), Badan Pusat Statistik (73,86/BB), dan Mahkamah Konstitusi (73,73/BB).
Sementara kementerian-lembaga yang berada di 10 besar terendah adalah Dewan Ketahanan Nasional (56,97/CC), Komisi Pemilihan Umum (56,17/CC), Lembaga Ketahanan Nasional (55,04/CC), Ombudsman RI (54.51/CC), Lembaga Sandi Negara (54,24/CC), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (53,97/CC), Kementerian Pemuda dan Olah Raga (53,54/CC), Komnas HAM (51,60/CC), Perpustakaan Nasional (50,38/CC), dan Kejaksaan Agung (50,02/CC).
Ketua MPR Zulkifli Hasan yang juga mantan menteri kehutanan menyatakan penilaian kinerja itu sebaiknya disampaikan secara internal di pemerintahan karena menilai menteri-menteri memang boleh kalau ada instruksi Presiden, karena Presiden berhak menilai kinerja para menterinya.
Zulkifli menceritakan selama lima tahun dirinya menjadi menteri, hasil penilaian biasanya dibahas internal dalam sidang kabinet.
"Kalau dipublikasikan, teman-teman partai pendukung lain menjadi pertanyaan besar. Kok, yang mensurvei mendapat nilai tinggi, sedangkan yang disurvei nilainya paling bawah," katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepada pimpinan kementerian dan lembaga untuk tidak gaduh karena penilaian tersebut merupakan kegiatan rutin dari Kementerian PANRB.
"Ini bukan menteri yang dinilai, jangan lupa ya, tetapi instansinya yang dinilai. Kalau menteri itu, ya, Presiden yang menilai. Jadi bukan dikatakan yang jelek Jaksa Agung-nya, tetapi yang dinilai itu instansinya," katanya menjelaskan.
Peringkat dalam evaluasi SAKIP masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu diharapkan bisa memperbaiki dan meningkatkan kinerja.
Oleh Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016