"Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Tewu, disepakati pekan depan antara Senin atau Selasa (12/1) Pak Setnov (Setya Novanto) akan diperiksa (sebagai saksi pelapor)," kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Seharusnya, Setya diperiksa penyidik Bareskrim hari ini, namun dia berhalangan hadir dan diwakilkan Firman sebagai kuasa hukumnya.
Firman mengatakan kliennya serius dalam kasus ini dan berharap polisi segera mengusut tuntas kasus yang membuat nama baiknya tercemar.
"Kami serius dengan laporan ini. Intinya Pak Setnov berharap kasus ini bisa selesai. Ini fitnah besar," klaim Firman.
Hari ini Firman Wijaya menyambangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam persiapan pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuat Setya Novanto.
Pada 11 Desember 2015, Setya melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.
Sudirman dan Maroef diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascarekaman PT Freeport Indonesia yang berisi pembicaraan antara dia dengan Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Pelaporan dengan nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015 ini menyebutkan Sudirman dan Maroef dididuga melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016