"Kalau memang (proses kasusnya) masih mau dilanjutkan, ya mau tidak mau, harus di-BAP. Tidak bisa kuasa hukumnya saja (yang diperiksa)," kata Badrodin di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, menurutnya, posisi Setya Novanto merupakan pelapor atas laporan yang dibuatnya tersebut sehingga ia seharusnya mau memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor.
Pada Jumat, kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyambangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait persiapan pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuat Setya Novanto.
"Koordinasi dulu dengan Bareskrim terkait kelengkapan berkas dan persiapan pemeriksaan soal tindak lanjut laporan Pak Setnov," kata Firman Wijaya.
Pihaknya berharap polisi serius dalam menangani kasus ini sehingga dapat segera naik ke tahap penyidikan.
"Semoga bukti-bukti yang sudah kami serahkan, cukup dan penyidik segera melakukan pemanggilan (pemeriksaan)," katanya.
Sebelumnya pada 11 Desember 2015, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.
Sudirman dan Maroef diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia yang berisi pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Pelaporan dengan nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015 ini menyebutkan Sudirman dan Maroef atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016