Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menyatakan siap memperluas pembekuan sementara (grounded) pesawat Boeing 737-300 yang dioperasikan maskapai penerbangan lain, jika pemeriksaan pesawat jenis yang sama milik Adam Air menemukan masalah yang perlu didalami. "Jika audit terhadap tujuh pesawat B737-300 milik Adam Air 2-3 hari ternyata ditemukan hal-hal yang perlu didalami, maka pemeriksaan juga bisa ke tipe sejenis yang dioperasikan maskapai lain," kata Dirjen Perhubungan Udara, M. Iksan Tatang, kepada pers di Jakarta, Kamis. Dephub terhitung mulai Kamis (22/2) meng-"grounded" tujuh pesawat Adam Air jenis B 737-300 untuk dilakukan audit, menyusul insiden pendaratan pesawat miliknya Jurusan Jakarta-Surabaya, di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (21/2). Menurut Tatang, pesawat dengan nomor penerbangan KI 172 dan nomor register PK-KKV itu dipastikan mengalami pendaratan yang sangat keras (hard landing). Data Dephub menyebutkan hingga 31 Desember 2006 terdapat total 573 unit pesawat beroperasi di Indonesia, yakni 431 unit jenis bersayap tetap (fixed wing) dan 142 unit dari jenis sayap putar (rotary wing). Dari total jumlah pesawat itu, sekitar 300-an unit berbagai tipe dioperasikan oleh 16 maskapai niaga berjadwal. Dari jumlah ini, sekitar 95 persen adalah tipe Boeing. "Tipe Boeing 737-300 di Indonesia ada sekitar 40 unit, dengan operator Adam Air (7), Garuda Indonesia (14), Indonesia Air Asia (6), Lion Air (3), Merpati (1) dan Batavia Air (9)," kata Tatang. Tatang juga menduga pesawat KI 172 mengalami kerusakan struktur. "Kejadian serupa KI 172 ini, pernah terjadi di Bali untuk pesawat DC-9 pada 1990-1991 yang dioperasikan Garuda Indonesia, setelah itu seluruhnya di-`grounded`," katanya. Dia juga menyatakan audit dan uji teknis terhadap armada B737-300 Adam Air tersebut akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara yang antara lain melibatkan perusahaan perawatan pesawat PT Garuda Maintenance Facilities (GMF). "Koordinasi dengan pabrikan, Boeing segera kami lakukan," katanya. Ditanya apakah pembekuan sementara yang diikuti audit tersebut, akan menimbulkan protes dari Boeing Company, Tatang menjawab "Ah tidak, Boeing malah senang dan terbantu. Adam Air juga mestinya begitu, karena hal ini bukan lagi sekedar kerugian komersial tetapi di atas semua itu adalah demi keselamatan," kata Tatang. Terkait dengan pesawat B737-300 dengan nomor register PK-KKV itu, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Dephub, Yurlis Hasibuan, menyatakan pesawat itu buatan 1994 atau berusia 13 tahun. Pesawat itu telah mengantongi jumlah pendaratan sebanyak 23.824 kali atau jauh dari batas maksimal 70 ribu dan jam terbangnya sebesar 37.936 jam. Adam Air sendiri sebelumnya menyebutkan bahwa pesawat yang baru gabung awal Desember 2006 itu telah melalui A-Check pada 5 Desember 2006 dan harus dicek lagi untuk kategori yang sama pada 7 Desember 2007. (*)
Copyright © ANTARA 2007