Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan muktamar Bandung, Romahurmuziy, mengisyaratkan islah atau rekonsiliasi menyeluruh usai pencabutan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena itu kami menyambut baik usulan para sesepuh, para senior kita, menjadikan momen ini sebagai momentum islah," kata Romahurmuziy di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Romahurmuziy yang akrab disapa Romy tersebut menjelaskan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) DPP PPP menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah setelah muktamar Bandung dilaksanakan pada tahun 2015.

Dengan begitu ia berpendapat DPP PPP hasil muktamar Surabaya maupun Jakarta yang dilaksanakan pada 2014 tidak memenuhi ketentuan.

"Sehubungan belum ada Muktamar VIII yang digelar pada 2015 dan telah berlalu tahun 2015, kami akan segera menggelar mekanisme yang diperlukan bersama seluruh pihak terkait di DPP PPP," demikian keterangan pers yang tertulis atas nama DPP PPP muktamar Bandung.


Romy juga berharap kepada seluruh pengurus untuk tetap kompak guna melaksanakan persatuan kembali partai berlambang Ka'bah.

"Kami mengimbau kepada jajaran kepengrusannya dari pusat sampai ranting untuk tetap menjaga kekompakan, menjaga soliditas, tidak terpengaruh tentang informasi-informasi yang tidak memiliki dasar. Jadikan momentum ini menjadi perbaikan menyeluruh persatuan dasar," kata dia.

Romy bersama Lukman Saifudin selaku pimpinan DPP PPP muktamar Bandung mendatangi kantor Kemenkumham untuk menerima pencabutan SK pengesahan pengurus DPP PPP muktamar Surabaya.

Ia mengatakan Menkumham telah mencabut SK tersebut pada 7 Januari 2015 dan tidak mengesahkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.

Romy menjelaskan kepengurusan DPP PPP muktamar Jakarta tidak bisa disahkan karena menyalahi aturan yang tertuang dalam AD-ART PPP.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016