Mukomuko (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan mobil bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah itu.
"Kami memang menyelidiki berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Tetapi dalam pemanfaatan mobil tersebut tidak ditemukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Kamis.
Ia menilai perbuatan yang diduga menyimpang dalam pemanfaatan mobil bantuan desa tersebut adalah tidak taatnya aparatur pemerintah setempat terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.
Mobil yang seharusnya pemanfaatannya untuk desa tertinggal, katanya, diduga disalahgunakan untuk mobil operasional sejumlah pejabat pemerintah setempat.
Selanjutnya, katanya, pihaknya merekomendasikan pemerintah setempat memanfaatkan mobil itu sesuai dengan petunjuk teknis untuk kepentingan operasional desa tertinggal di daerah itu.
Setelah kejadian ini, ia mengingatkan aparatur pemerintah setempat agar bekerja sesuai aturan dalam melakukan pengelolaan aset negara agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Dalam hal ini, katanya, pihaknya dapat menjadi pendamping hukum bagi pemerintah setempat agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan.
Ia menegaskan tujuan penegakan hukum adalah untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan di daerah itu.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah setempat membaca petunjuk teknis sebelum menyalurkan mobil bantuan dari kementerian.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016