Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Tangerang Raya ramai-ramai mendatangi Mabes Polri guna menolak rencana melepaskan Polresta Tangerang Kabupaten dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.

Koordinator Masyarakat Tangerang Raya Ibnu Jani di Jakarta, Kamis, mengatakan warga Tangerang menolak kebijakan Gubernur Banten Rano Karno terkait wacana penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten.

"Gubernur Banten tidak pernah berkomunikasi dengan bupati (Tangerang) terkait rencana penarikan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten," kata Jani.

Jani menyatakan seharusnya Gubernur Rano Karno berkomunikasi dengan Bupati Tangerang yang lebih mengetahui wilayah.

Jani juga menyebutkan pihak Gubernur Banten juga tidak pernah mensosialisasikan kebijakan penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten.

"Masyarakat tidak setuju karena tidak ada sosialisasi kebijakan gubernur itu," ujar Jani.

Jani menambahkan masyarakat Tangerang keberatan rencana kebijakan gubernur itu karena koordinasi masalah hukum akan semakin jauh secara letak geografis.

Pemrakarsa penolakan kebijakan Gubernur Banten itu menjelaskan Mabes Polri menetapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bekasi, Tangerang dan Depok masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 1980.

Jani mengingatkan Gubernur Rano Karno supaya mematuhi Keputusan Kapolri Nomor 54 Tahun 2002 tentang penetapan polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD) guna mempertahankan Polresta Tangerang Kabupaten tetap berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(T014/A011)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016