"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Halija Wally, di Ambon, Kamis.
Ketua majelis hakim didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota dalam amar putusannya menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk terdakwa William Bothmir juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Elifas Leua tidak dikenakan hukum membayar uang pengganti.
Majelis hakim juga memutuskan uang senilai Rp200 juta yang telah diserahkan William Bothmir kepada penyidik Polri pada Direskrim Polda Maluku dikembalikan kepada terdakwa.
Sama halnya dengan uang Rp75 juta yang diserahkan Elifas Leua ke penyidik Polri agar dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sofian Saleh yang sebelumnya meminta terdakwa Elifas Leua dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp75 juta.
Sedangkan William Bothmir sebelumnya dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp136 juta subsider enam bulan kurungan.
Elifas Leua adalah mantan Bendahara Umum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, sedangkan William Bothmir adalah mantan Kadis Pariwisata di kabupaten sekaligus ketua seksi kesenian pada kegiatan MTQ tingkat provinsi.
Pada 2011 Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.
Kemudian Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan dimaksud. Namun, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.
Untuk seksi kesenian yang diketuai terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.
Kasus penggelembungan anggaran MTQ ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana diantaranya mantan Wakil Bupati non Aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona (almarhum), Henny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona, Jermina Larwuy, Reny Awal, Jefry Oersepuny, serta Ambo Walay.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016