"Intinya masih menunggu, karena nanti (pengajuan wakil gubernur DIY) masih akan dibahas di DPRD DIY," kata Tjahjo setelah menghadiri acara penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X di Kadipaten Puro Pakualaman, Yogyakarta, Kamis.
Meski menunggu, menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberikan batas waktu proses pengajuan hingga waktu pelantikan Wagub DIY.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diwajibkan melakukan pengisian atas kekosongan wakil kepala daerah sesuai tenggat yang ditentukan, namun menurut Tjahjo, aturan itu tidak berlaku di DIY.
"Memang ada yang berpendapat begitu (dibatasi waktu), ada yang tidak. Tapi ini kan daerah khusus," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto sebelumnya menyatakan masih akan membahas tentang forum yang tepat untuk penyampaian surat pengajuan pengganti Wagub DIY dari pihak Kadipaten Puro Pakualaman.
Pembahasan itu disebabkan dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) mengenai pengisian jabatan belum ada aturan mendetail terkait forum penyampaian surat pengajuan pengganti Wagub DIY.
"Sehingga kami memerlukan pemikiran bersama, dalam forum apa itu nanti disampaikan," kata dia.
Selain itu, Arif juga berpesan agar saat penyerahan surat pengganti sebagai Wagub DIY dari Paku Alam IX ke Paku Alam X, telah dipastikan bahwa tidak ada rangkap jabatan.
KBPH Prabu Suryodilogo yang kini dinobatkan sebagai Paku Alam X, selama ini menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
"Sebab sepanjang saya ketahui, beliau (KBPH Prabu Suryodilogo) juga sebagai PNS. Maka nanti harus dipastikan bahwa beliau sudah mengundurkan diri dan secara sah tidak lagi menjabat PNS," kata Arif.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016