... menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian...
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, tetap akan mengajukan banding atas hasil yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan terhadap pihak Setiawan Djody.
"Hasilnya putusan memang mengabulkan gugatan klien kami, namun itu hanya sebagian, dan rencaanya kami masih ingin mengajukan banding lagi," kata Kurniagung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Ia menjelaskan akan mendiskusikan hasil ini dengan Iwan Fals dan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan, akan diambil tindakannya, yaitu pengajuan banding.
Dia mengatakan, penyebab dari tidak pengabulan gugatan secara keseluruhan, akibat tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di televisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock.
"Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.
Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," katanya.
Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta.
Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011 silam.
Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.
Oleh karena itu, melalui Yos, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiwan Djody yang dianggap telah melanggar kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016