Ekspor komoditi seluruhnya dikirim ke Timor Leste. Ekspor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan November 2015 senilai 1.805.584 dolar AS, dengan volume sebesar 8.108,56 ton

Kupang (ANTARA News) - Nusa Tenggara Timur mengandalkan Timor Leste sebagai negara tujuan ekspor kelompok komoditas seperti garam, belerang, kapur, suku cadang kendaraan dan komoditi lainnya yang dibutuhkan bekas provinsi ke-27 Indonesia itu, selain negara tetangga yang ada.

Timor Leste menjadi tujuan utama ekspor komoditas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) karena selain jaraknya dekat dapat dijangkau lewat darat hanya 10 jam perjalanan, juga karena masih adanya kesamaan dan hubungan dagang yang telah dibangun sejak belum menjadi negara baru," kata Kepala Bidang Distribusi BPS NTT, Desmon Sinurat kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Pada November katanya Badan Pusat Statistik mencatat komoditi ekspor Nusa Tenggara Timur yang diekspor senilai 1.805.584 dolar AS dengan volume sebesar 8.108,56 ton semuanya ke Timor Leste.

"Ekspor komoditi seluruhnya dikirim ke Timor Leste. Ekspor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan November 2015 senilai 1.805.584 dolar AS, dengan volume sebesar 8.108,56 ton," katanya.

Nilai ekspor tersebut terdiri atas ekspor migas sebesar 131.492 dolar AS dan ekspor non migas sebesar 1.674.092 dolar AS.

Komoditas terbesar yang diekspor Provinsi NTT pada bulan November 2015 adalah kelompok komoditas non minyak dan gas (migas) seperti Garam, Belerang dan kapur (25) senilai 447.945 dolar AS.

Sementara komoditas yang masuk kelompok minyak dan gas (migas) di antaranya bahan bakar mineral (27) senilai 131.492 dolar AS.

Ke depan katanya bisa saja ada ekspor komoditas lain seperti permebelan dan kerajinan Indonesia seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebelumnya baru saja menerbitkan Permendag Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Salah satu pasal di antaranya menyatakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) tidak lagi diwajibkan bagi kelompok B yang terdiri 15 kelompok sistem daftar penggolongan barang untuk produk kehutanan mebel, kerajinan kayu dan rotan.

Regulasi baru tersebut mampu menjadi solusi jalan tengah, sebab kelompok B yang terdiri atas pelaku usaha mebel, kerajinan dan rotan meskipun dibebaskan dari persyaratan SVLK, tetap harus menggunakan bahan baku yang telah memenuhi standar SVLK.

Khusus untuk impor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan November 2015 kelompok komditi impor terbesar nilainya adalah 23.572 dolar AS dengan volume sebesar 109,1 ton.

Komoditas utama impor adalah biji-bijian berminyak (12) yang didatangkan dari Timor Leste senilai 13.497 dolar AS.

"Jika membandingkan kumulatif nilai ekspor sebesar 21.317.777 dolar AS terhadap kumulatif nilai impor sebesar 7.874.237 dolar AS, maka pada tahun 2015 terdapat surplus sebesar 13.443.540 dolar AS.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016