Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengharapkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir pada sidang uji materi Undang Undang KPK.
"Beberapa kali sidang uji materi terkait dengan UU KPK, yang hadir justru bukanlah orang yang paham betul mengenai masalah terkait dengan KPK," ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar, Rabu, dalam pertemuan antara KPK dengan MK dipimpin Ketua MK Arief.
Ketidakhadiran orang yang memahami masalah KPK dinilai para hakim konstitusi telah mempersulit majelis hakim konstitusi.
Harapan sama disampaikan oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, bahwa kehadiran komisioner KPK dalam sidang uji materi UU KPK akan lebih memudahkan MK dalam memahami duduk perkara materi yang sedang diujikan.
"Waktu itu,sempat Bapak Taufiqurrahman Ruki hadir langsung sehingga memudahkan persidangan," jelas Palguna.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pada prinsipnya akan memperhatikan setiap persidangan yang melibatkan KPK, termasuk sidang-sidang uji materi UU KPK.
"Kami tentu akan mempertimbangkan masukan terkait dengan kehadiran komisioner KPK dalam persidangan MK," kata Agus.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016