Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) periode 2004-2005 atau lazim disebut perkara Innospec.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSY (Muhammad Syakir) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer, Guntur, Kodam Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

KPK menetapkan Syakir sebagai tersangka Oktober tahun lalu setelah disangka menyalahi pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga terancam pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Syakir adalah tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua sebelumnya adalah Direktur PT SI Willy Sebastian Liem yang sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Dalam dakwaan Willy, Syakir dinyatakan memberikan 190 ribu dolar AS bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL dan Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom).

Tujuan pemberian uang ini adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan TEL untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina peridoe 2004-2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016