Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Achmad Muqowam menegaskan RUU PBA telah siap diundangkan dan DPR menargetkan selesainya RUU tersebut pada Maret 2007 mendatang. "RUU PBA ini selesai pada Maret ini. Tidak ada lagi persoalan krusial yang menghambat penyelesaian RUU ini di pansus," kata Muqowam di Jakarta, Kamis. RUU PBA telah dibahas di DPR bersama pemerintah sejak Desember 2005 dan sejumlah persoalan yang sempat menjadi perdebatan alot antara pemerintah dan DPR di antaranya tentang institusi kelembagaan yang berwenang menangani bancana alam. Soal kelembagaan itu, Muqowam menjelaskan bahwa nantinya akan ada dua badan, yakni Badan Penasehat Penanggulangan Bencana dan Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Badan tersebut, katanya, akan dibentuk di tingkat pusat dan juga provinsi. Sementara di daerah tingkat II menjadi optional yang bergantung pada potensi bencana yang ada. "Pertimbangan ini karena semua terkait dengan anggaran yang ada. Nantinya anggaran akan dibebankan pada APBN dan APBD," ujarnya. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa semua organisasi itu dibuat sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas yang ada untuk menanggulangi bencana alam yangs ering terjadi di tanah air. Mengenai fungsi, Muqowam yang juga Ketua Komisi V DPR, mengatakan bahwa ada tiga domain yang menjadi tanggung jawab lembaga itu, yakni prabencana, tanggap darurat bencana dan pascabencana. Untuk prabencana, lembaga itu antara lain berperan menciptakan kesiapsiagaan pihak-pihak terkait menghadapi potensi bencana serta membangun wawasan masyarakat tentang bencana yang mengancam mereka, mitigas dan prevensi. Tahap tanggap darurat merupakan fase penanggulangan saat bencana itu terjadi, seperti evakuasi korban, dan tahap pasca bencana meliputi fase rehabilitasi dan rekonstruksi. (*)
Copyright © ANTARA 2007