... bisa dibawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke polisi dengan kasus tindak pidana umum...
Tangerang, Banten (ANTARA News) - Sesuai peraturan, adalah maskapai penerbangan yang harus bertanggung jawab berupa membayar ganti atas kerugian yang diderita pemakai jasanya jika ada gangguan terhadap bagasi mereka.


Kepala Seksi Operasi Bandar Udara Otoritas Bandara Wilayah 1, Dadang Indra, di Tangerang, Banten, Rabu, menyatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38/2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri.

Dia mengatakan, selain bisa dibawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke polisi dengan kasus tindak pidana umum, tetap saja maskapai penerbangan bersangkutan wajib menjamin keamanan dan keselamatan pemakai jasa mereka, termasuk barang-barang di dalam bagasinya.


Baru-baru ini gerombolan pencoleng pembongkar bagasi dan pencuri barang-barang di dalam bagasi pemakai jasa penerbangan Lion Air digulung polisi.


Portir dan petugas keamanan darat maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana, yang sempat menjadi pembicaraan internasional karena memborong ratusan pesawat terbang baru dari Boeing dan Airbus itu terlibat.

Dalam kesempatan sama, Direktur Operasional Lion Air, Danil Putut, mengaku mereka tengah menyelesaikan ganti rugi terhadap kehilangan dan kerusakan bagasi. Dari 341 kasus kehilangan atau kerusakan bagasi, 290 kasus sudah diselesaikan.

"Kami juga terhambat menelusuri pelaku di kepolisian karena ketika barang sudah ditemukan, penumpang atau korban sudah mengikhlaskan dan tidak mau dimintai keterangan," ujarnya.

Manajemen Lion Air, kata dia, tengah memperketat pengamanan di 28 stasion Lion Group untuk mengantisipasi aksi para penjahat itu.

Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016