Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pencuri spesialis karpet masjid.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti pada Rabu mengatakan warga memergoki tersangka Agus Tri Kurniawan, warga Jampirejo, mencuri karpet di Masjid Al Hakim di lingkungan Sekip Baru, Sidorejo.

Ketika itu, menurut dia, tersangka seorang diri mengambil karpet dengan panjang 14 meter lebar dan dua meter di serambi Masjid Al Hakim lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

"Tersangka melakukan aksi pada dini hari pukul 03.00 WIB, kebetulan saat keluar dari lingkungan masjid dengan membawa barang curian tersebut berpapasan dengan warga Sekip Baru," katanya.

Warga yang curiga kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Dusun Brajan, sekitar satu kilometer dari Masjid Al Hakim, lalu menyerahkannya ke kantor polisi.

Polisi selanjutnya menyita karpet senilai Rp1,5 juta yang diambil dari masjid itu serta sepeda motor pelaku.

Henny mengatakan tersangka mengaku telah mencuri karpet masjid di Tlogomulyo, Maron, dan Sekip Baru. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016