Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menyebutkan pihaknya berhasil mengusut sebanyak 14 kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan daerah itu sepanjang 2015.
"Selama 2015, ada 14 kasus ilegal fishing yang ditangani, empat di antaranya sudah P21 ( pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), sedangkan sisanya dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung karena bersifat administrasi," kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah pusat yang akan menjadikan perairan dan kelautan di Indonesia menjadi poros maritim dunia.
Kapolda menyebutkan perairan Teluk Lampung merupakan salah satu yang dilalui jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan juga alur nasional penyeberangan yaitu penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Sehubungan itu, ia menegaskan bahwa peran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung sangat penting dalam mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Atas dari itu kami akan terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai penolong, pelindung, pengayom serta pelayan yang mencakup dalam patroli, pengawalan hingga penegakan hukum di wilayah perairan Teluk Lampung," kata Kapolda itu.
Selain itu, ia menyebutkan, pihaknya juga dapat mengungkap sejumlah tindak kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Teluk Lampung.
"Sejumlah kasus penyalahgunaan bahan peledak, senjata api maupun tajam, kecelakaan laut menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2015," kata dia.
Kemudian, beberapa kasus narkoba, Minyak dan Gas (Migas) serta penambangan ilegal merupakan sejumlah kasus yang ditangani oleh Ditpolair Polda Lampung selama setahun lalu.
"Kami juga akan berupaya memaksimalkan kinerja dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum perairan Teluk Lampung," ujarnya pula.
Pewarta: Agus Setyawan dan Hisar S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016