Proyek ini yang membangun Kota Bandung enggak ada hambatan. Gubernur tidak akan menghambat. Hanya proses baru masuk permintaan rekomendasi 18 Desember masuk ke Pemerintah Provinsi,"

Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak pernah menghambat atau menghalang-halangi proyek kereta gantung atau cable car yang digagas Pemerintah Kota Bandung terkait pembatalan acara peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek pembangunan tersebut pada akhir Desember 2015.

"Proyek ini yang membangun Kota Bandung enggak ada hambatan. Gubernur tidak akan menghambat. Hanya proses baru masuk permintaan rekomendasi 18 Desember masuk ke Pemerintah Provinsi," kata Gubernur Ahmad Heryawan di Kota Bandung, Selasa.

Rekomendasi tersebut, kata dia, langsung diserahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 23 Desember 2015 dibahas di Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) Provinsi Jawa Barat.

"Di BKPPMD langsung dikerjakan karena libur natal, baru di tanggal 28 diserahkan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat yang diketuai Pak Sekda. Jadi tanggal 29 hingga 31 Desember udah disidangkan di BKPRD. Jadi tidak ada menghambat," katanya.

Oleh karena itu, ia menyatakan rekomendasi untuk proyek pembangunan purwarupa kereta gantung bernama Bandung Sky Bridge segera diterbitkan oleh Pemprov Jawa Barat.

"Rekomendasinya sedang dikaji. Apalagi terkait tata ruang harus melewati sidang di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penerbitan rekomendasi trase kereta gantung itu pun belum melanggar batas waktu proses pengurusan rekomendasi yang tertuang dalam peraturan daerah yakni 30 hari.

Ia mengatakan terbitnya rekomendasi gubernur itu bergantung keputusan persidangan BKPRD Jawa Barat untuk menyesuaikan dengan ketentuan tata ruangnya.

"Apabila di BKPRD sudah oke, tandatangannya bisa gubernur bisa dilakukan Kepala BPMPT. Tapi Peraturan Gubernur menyatakan kalau menyangkut tata ruang apalagi hajat hidup orang banyak itu gubernur yang harus tandatangan," katanya.

Pihaknya menambahkan tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur yang diajukan oleh setiap kabupaten/kota termasuk Kota Bandung malah akan berupaya melakukan percepatan perizinan.

"Kalau biasanya rekomendasi begitu bisa sampai 30 hari, tetapi ini hanya 15 hari sudah selesai. Jadi mana yang menghambatnya," ujarnya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016