Fasilitas dalam PP ini terbilang 'mewah', karena hampir semua yang kami ajukan dalam revisi, diakomodasi dalam PP ini,"

Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri sebagai revisi PP 24/2009 dinilai mampu menyediakan fasilitas "mewah" untuk pengembangan kawasan industri maupun industri di dalamnya.


"Fasilitas dalam PP ini terbilang 'mewah', karena hampir semua yang kami ajukan dalam revisi, diakomodasi dalam PP ini," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono di Jakarta, Selasa.


Dalam PP yang diundangkan 28 Desember 2015 tersebut, salah satu fasilitas mewah yang tersedia adalah pemberian fasilitas fiskal berupa insentif perpajakan yang diberlakukan sesuai dengan pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI).


WPI dikelompokkan menjadi empat wilayah, yakni WPI maju meliputi Jawa; WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.


Selanjutnya, WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara; serta WPI potensial II meliputi WPI Papua dan WPI Papua Barat.


Imam mengatakan, semakin maju WPI, maka insentif pajak yang diberikan akan semakin kecil dengan rentan waktu yang lebih pendek.


"Sebaliknya, untuk WPI potensial II atau WPI Papua dan Papua Barat akan mendapat insentif pajak paling besar dengan rentan waktu yang lebih panjang," ujar Imam.


Ketetapan terkait besaran insentif yang diberikan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini sedang dirampungkan.


"Rancangannya sudah ada. Tinggal memasukkan nomor-nomor pada PP yang sudah disahkan saja," kata Imam.


Selain fasilitas pajak pusat, insentif pajak daerah berupa pengurangan dan keringanan pajakpun akan diterima oleh pengembang kawasan dan industri.


Beberapa insentif pajak daerah yang dimaksud antara lain pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan pengurangan atau pembebasan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).


Imam berharap, dengan diberlakukannya PP tersebut sejak diundangkan, mampu mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.


"Selain itu juga mampu meningkatkan daya saing industri dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan," ujarnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016