Medan (ANTARA News) - Pakar hukum internasional Suhadi berpendapat, Singapura, yang mereklamasi daratannya sekitar 12 mil laut menjorok ke wilayah Indonesia, jelas tidak akan menganggu negara Indonesia. "Reklamasi negara jiran tersebut juga tidak mengubah batas wilayah dengan Indonesia," katanya di Medan hari Rabu tentang masalah reklamasi tersebut. Dikatakannya, reklamasi negara "Singa" itu tidak merugikan Indonesia atau dianggap mencoba mengubah batas, yang disetujui kedua negara tersebut. Menurut Suhadi, dalam ketentuan hukum internasional, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982, diatur mengenai hukum laut dan Indonesia sebagai negara berdaulat telah mensahkannya dengan undang-undang nomor 17 tahun 1985. Jadi, suatu negara bisa mengakui laut wilayahnya, seperti, Indonesia, yakni 12 mil ke arah laut lepas. Misalnya, ada kepulauan Indonesia diukur 12 mil dari titik terluar, katanya. Ia menjelaskan, batas Indonesia dengan Singapura dapat diketahui dari pulau Nipah, yang diukur sekitar 12 mil dari titik pulau terluar itu. Dengan demikian, katanya, negara Singapura, yang mereklamasi daratannya, dalam hal ini tidak menganggu atau mengambil batas wilayah Indonesia. Reklamasi Singapura itu hanya akan berdampak atau merusak lingkungan di sekitar perairan Indonesia, misalnya, rusaknya terumbu karang. Jadi, reklamasi negara jiran tersebut tidak mengambil wilayah Indonesia atau melanggar batas, yang telah disepakati kedua negara itu, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007