Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim menahan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan senilai Rp14 Miliar, kemarin. "Tiga orang tersangka tersebut adalah Sjachranie Ismail dari Dinas Pendidikan Nasional Kaltim, selaku pimpinan proyek pengadaan buku. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Toni Hasyim dan Ismet, dari perusahaan yang terlibat dalam penyediaan buku pendidikan," kata Asisten Intelejen Kejati Kaltim M Sinaga di Samarinda. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II b Sempaja Samarinda Utara. Mereka diberangkatkan dari Kejati Kaltim sekitar pukul 17:00 Wita seusai menjalani pemeriksaan. Ketiga tersangka diduga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yakni dinilai dalam pelaksanaan kegiatan tanpa melalui proses tender atau penunjukkan langsung dan menggandeng CV. Handi Guna dan CV. Ryan Perdana sebagai rekanan. Sekitar pukul 18:30 Wita sejumlah wartawan berusaha menemui tiga tersangka tersebut di Rutan Sempaja. Seorang penjaga rutan yang disebutkan namanya mengatakan Sjachranie sudah dimasukkan dalam sel dan tak bisa keluar lagi. Sjahranie mendiami Blok Mercurius nomor empat bersama dua orang tersangka lainnya, ujarnya. Meski demikian Sjahranie sempat terlihat tengah berada di salah satu ruangan di rutan ditemani lima rekan sekantornya. Bahkan, dari balik jendela ia sempat melambaikan tangan sambil tersenyum kepada wartawan yang menyambanginya. Sekitar 15 menit kemudian, lima rekannya tersebut keluar meninggalkan Rutan. "Aduh, saya tidak tahu apa-apa. Saya juga kaget waktu dikabari kalau Pak Sjachranie masuk rutan oleh teman sekantor lewat telepon, dan langsung ke sini. Kasihan beliau," ujar Kepala Bidang Pendidikan TK/SD dan SLB Diknas Kaltim, Musyahrim.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007