Jakarta (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengaku saat ini tengah berupaya mendapatkan ijin hak labuh (landing right) penggunaan satelit asing.
"Sebagai pengguna satelit asing, Telkom diwajibkan untuk memperoleh hak labuh. Saat ini Telkom sedang dalam proses mendapatkan ijin hak labuh tersebut," demikian ditegaskan Corporate Secretary Telekom Harsya Denny Suryo dalam penjelasannya ke BES di Jakarta Rabu.
Menurutnya, Telkom berharap akan mendapatkan ijin hak labuh atas penggunaan satelit asing tersebut. Sehingga, hal itu tidak akan berdampak negatif bagi kegiatan operasional perseroan.
Seperti diketahui, pada 18 Februari 2007 Departemen Komunikasi dan Informatika RI menegaskan soal peringatan Dirjen Postel terhadap penggunaan satelit asing.
Pada dasarnya peraturan tersebut memuat ketentuan bahwa satelit asing yang beroperasi di Indonesia harus tidak menimbulkan intervensi dan terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing terebut.
Harsya menambahkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa jaringan telekomunikasi perseroan menggunakan satelit domestik milik sendiri (Telkom-1 dan Telkom-2) dan satelit asing yang telah memenuhi kriteria bebas intervensi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007