Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali secara khusus menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebagai laporan pertanggungjawaban kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kedua, pertangungjawaban ini disampaikan kepada Presiden 2009-2014 Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan kepercayaan luar biasa kepada saya sebagai Menteri Koperasi dan UKM 2004-2009 dan Menteri Agama 2009-2014," kata Suryadharma di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
"Percayalah dalam pemerintahan yang bapak SBY pimpin, pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pembinaan umat beragama, bidang pendidikan agama dan keagamaan dan bidang penyelenggaraan haji dan umroh telah banyak mengalami banyak kemajuan yang membanggakan."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti Rp2,23 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
"Saya tidak pernah berniat sedikit pun untuk berkhianat kepada negara dengan melakukan tindakan tidak terpuji sebagai Menag," kilah Suryadharma.
Suryadharma juga menyampaikan pledoi tersebut kepada keluarganya yang ia nilai telah setia menemaninya selama masa-masa sulit sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014.
"Pertanggungjawaban ini saya sampaikan pertama kepada istri tercinta Wardatul Asriyah, anak-anak dan cucu tersayang, papa tidak pernah lepas doa kepada kalian. Kartika Yudistira, Sherlita Nabila, Abdurrahman Sagara Prakasa, Nadia Jesica Nurul Wardani dan cucu Kia Akbar Surya Prasono yang sering datang menghibur," papar Suryadharma.
Mantan Ketua Umum PPP itu berharap kasusnya menjadi pelajaran bagi anak-anaknya. Pada sidang pledoi ini, anak bungsunya Nadia Jesica Nurul Wardani juga hadir dalam sidang.
Selain menjadi laporan pertanggungjawaban kepada Presiden SBY dan keluarga, nota pembelaan itu juga ditujukan kepada para ulama dan tokoh-tokoh Islam Indonesia.
"Alhamdulillah selama jadi Menag saya bekerja sungguh-sungguh mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu saya dan dengan tulus saya membantu mengurusi 1,2 juta jamaah haji dan sekali itu sebagai ibadah saya kepada Allah SWT," tegas Suryadharma menyudahi pledoinya tersebut.
Suryadharma menghadapi beberapa dakwaan, antara lain menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016