Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha,"
Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur belum mengembalikan sejumlah minuman keras (miras) milik pengusaha yang sempat disita pada 2015.
"Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan, sejumlah minuman keras yang disita saat dilakukan Operasi Pekat Turangga 2015 tersebut sesuai janji dari Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya akan dikembalikan kepada pengusaha.
Namun yang dikembalikan tersebut hanyalah para pengusaha yang memang sudah mempunyai izin dari Wali Kota Kupang Jonas Salean.
"Kita tidak mengembalikan miras sitaan dari pengusaha yang tidak mempunyai izin penjualan, tetapi yang memiliki izin penjualan itu akan dikembalikan," ujarnya.
Dia mengatakan, sejumlah miras yang dikembalikan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pengusaha. Namun jika ditemukan ada yang menjual lagi maka nantinya akan ditindak keras.
Sebelumnya, dalam rilis alkhir tahun Polda NTT pada Kamis (31/12) Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya memutuskan untuk mengembalikan semua minuman keras milik pengusaha yang mendapat izin penjualan dari wali kota Kupang.
Hal tersebut, menurut Kapolda, sebagai bentuk dukungan Polda NTT terhadap pemerintah Kota Kupang dalam hal menjaga dan mengamankan penjualan minuman keras di wilayah Ibu Kota Provinsi NTT tersebut.
Kapolda juga telah mengklarifikasi pernyataannya soal akan mengembalikan semua barang sitaan dari anggota DPR RI Herman Hery. Menurut Kapolda tidak ada barang-barang sitaan berupa minuman keras yang disita dari tempat penjualan milik anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016