... idak mengerti mengapa banyak sekali gurauan atau candaan terkait ancaman bom di pesawat...
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 15 gurauan terkait ancaman bom selama 2015. Hampir sebulan sekali ada candaan berbahaya itu dan maskapai penerbangan Lion Air Group paling banyak kasus, 11 kali.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, M Nasir Usman, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyebutkan dari 15 informasi, 12 informasi didapat secara resmi dari petugas pengamanan bandara dan tiga tidak resmi dari pramugari.

"Kami pun tidak mengerti mengapa banyak sekali gurauan atau candaan terkait ancaman bom di pesawat," katanya.

Dia menyebutkan kejadian pertama pada 29 April 2015 pada pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6870 tujuan Cengkareng-Palembang, dengan pelaku inisial IY. Kemudian 1 Mei 2015 pesawat Lion Air tujuan Padang-Cengkareng dengan pelaku berinisial NA.


Pada 4 Mei 2015, 7 Mei 2015 Lion Air JT0973 tujuan Batam-Cengkareng, pelaku berinisial SS, 30 Mei 2015 pesawat Lion Air JT330 tujuan Cengkareng-Palembang, dengan pelaku berinisial BP, dan 7 September 2015 Lion Air JT770 tujuan Cengkareng-Manado, pelaku berinisial JH.

Selanjutnya, 20 September 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Kualanamu maskapai Citilink QG143 tujuan Halim Perdanakusuma, 11 Oktober 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Sam Ratulangi Manado rute Manado-Cengkareng Lion Air JT775 tujuan Manado-Cengkareng, dan 2 Desember 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Juanda oleh penumpang berinisial NP Lion Air JT706 tujuan Surabaya-Makassar.


Pada 24 Desember 2015 maskapai FAL tujuan Cengkareng-Taipei dengan pelaku berinisial K, 25 Desember 2015 pesawat Lion Air JT544 tujuan Cengkareng-Yogyakarta oleh penumpang berinisial H.

Selain itu, 26 Desember 2015 pesawat Batik Air ID 6541 tujuan Kupang-Cengkareng oleh tiga penumpang berinisial EH, F dan M, 31 Desember 2015 pesawat Lion Air JT536 tujuan Cengkareng-Solo oleh AS, 3 Januari 2016 Lion Air JT tujuan Balikpapan-Ujung Pandang oleh penumpang inisial JM, dan 4 Januari pesawat Airfast FS221 Surabaya-Timika oleh penumpang inisial S bin KS.

"Kejadian hari ini pesawat Airfast, salah satu penumpang seorang TNI menyatakan dia membawa bom di tasnya pada saat pramugari akan memindahkan tasnya di bagasi," katanya.

Nasir mengatakan hal tersebut sudah dilaporkan kepada petugas keamanan bandara dan tngah dibuat laporannya untuk diinvestigasi oleh Kemenhub.

Dalam pasal 437 UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu membahayakan dipidana penjara paling lama satu tahun, apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, namun apabila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016