Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, menargetkan tiga RUU bisa selesai selama 2016. Itu adalah RUU Penyiaran, Radio Televisi Republik Indonesia, serta revisi UU Nomor 12/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dua RUU usulan DPR yaitu Penyiaran dan RTRI serta satu RUU usulan pemerintah yaitu revisi UU ITE," katanya, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Komisi I DPR selama 2015 telah menyelesaikan lima RUU lalu disahkan menjadi UU sehingga diharapkan target di 2016 bisa tercapai.
Dia menjelaskan, saat ini proses RUU Penyiaran, naskah akademik dan drafnya kalau sudah selesai serta menunggu diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk dijadikan usul inisiatif DPR.
"Lalu RUU RTRI saat ini masih dalam penyusunan naskah rancangan RUU dan RUU revisi UU ITE saat ini infonya masih dalam proses harmonisasi antar kementerian dan tinggal menunggu surat presiden ke DPR," ujarnya.
Dia menilai revisi UU ITE penting dilakukan karena ada hal uang kontraproduktif misalnya masyarakat yang terimbas teknologi namun belum "melek" teknologi.
Karena itu menurut dia, semangat yang dibawa dalam revisi UU ITE adalah melindungi kepentingan masyarakat dari pemidanaan melalui transaksi informasi dan informatika.
"Selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban, misalnya mengunggah dan broadcast pesan elektronik lalu kena pidana," katanya.
Politikus PKS itu menilai saat ini terjadi hal pradoks ketika keluarnya surat edaran Kapolri terkait ujaran kebencian yang meningkatkan kerentanan masyarakat terkena pidana.
Dia menegaskan revisi UU ITE melindungi masyarakat agar tidak terjerat pidana dan meningkatkan jaminan rasa aman bagi masyarakat.
"Undang-undang khan sifatnya lebih tinggi dibandingkan peraturan di bawahnya," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016