Hari ini diprediksi masih ada sekitar 600 pendaki yang berada di jalur pendakian Semeru, namun kemungkinan seluruh pendaki sudah turun pada 5-6 Januari 2016

Lumajang (ANTARA News) - Jalur pendakian Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut ditutup total sejak Senin akibat badai di sepanjang jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

"Kami sudah membuat pengumuman untuk penutupan jalur pendakian Gunung Semeru terhitung sejak 4 Januari 2016 karena terjadinya badai dan pemulihan ekosistem," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ayu Dewi Utari, saat dihubungi dari Lumajang.

Menurutnya, badai tersebut terjadi di sepanjang kawasan Ranu Kumbolo hingga Pos Kalimati yang merupakan batas pendakian terakhir bagi para pendaki Semeru, sehingga pendaki yang kini masih berada di jalur pendakian diminta waspada.

"Alhamdulillah selama libur Natal dan Tahun Baru tidak ada pendaki yang hilang, tersesat, dan terluka akibat diterjang badai, sehingga pendakian di Semeru lancar dan aman selama liburan," katanya.

Awalnya pihak TNBTS berencana menutup jalur pendakian pada 5 Januari 2016, namun saat diterima adanya laporan badai di sekitar Ranu Kumbolo-Kalimati, maka TNBTS mempercepat penutupan jalur pendakian Semeru pada 4 Januari 2016 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terhitung hari ini kami tidak menerbitkan izin pendakian Gunung Semeru karena pemberian izin pendakian terakhir pada 3 Januari 2016 dan secara resmi pendakian Semeru ditutup total," tuturnya.

Ia menjelaskan sekitar 600 pendaki masih berada di jalur pendakian mulai dari Ranu Pani hingga Kalimati karena perjalanan mendaki hingga turun di Gunung Semeru membutuhkan waktu minimal tiga hari.

"Hari ini diprediksi masih ada sekitar 600 pendaki yang berada di jalur pendakian Semeru, namun kemungkinan seluruh pendaki sudah turun pada 5-6 Januari 2016," paparnya.

Setelah jalur pendakian gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu steril dari para pendaki, petugas TNBTS akan membersihkan jalur tersebut dari sampah dan melakukan pengecekan jalur, serta rambu-rambu.

"Kami akan melakukan pengecekan terhadap kondisi jalur pendakian, rambu-rambu, dan membersihkan kawasan dari sampah yang belum dibawa turun para pendaki," ujarnya.

Penutupan jalur pendakian gunung api juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan penutupan jalur pendakian dapat dilakukan karena kondisi membahayakan dan alasan kepentingan pemulihan ekosistem.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016