"Meski agak terlambat, langkah Presiden Jokowi sangat tepat," katanya Blasius dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) itu menyarankan agar rencana pembubaran BP Batam terus dijaga agar tidak disimpangkan secara teknis. Karena, kalau disimpangkan, akan berdampak negatif sehingga mempengaruhi roda perekonomian di Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Kami sangat mendukung langkah Presiden seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan membubarkan BP Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investor," kata Blasius.
Himad Purelang merupakan kelompok masyarakat di Batam yang sudah mendaftarkan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dirangkaian pulau Rempang Galang Batam sejak tahun 2008 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kementerian ATR/BPN).
BP Batam, menurut Blasius, dulunya bernama OB dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Dari OB sampai jadi BP Batam dibentuk berdasar Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBP) Batam.
Pewarta: -
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016