Medan (ANTARA News) - Munculnya aliran yang dianggap sesat menyedot perhatian warga Kota Medan, khususnya warga di kawasan Belawan dan Marelan, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat. "Yang dipegang dalam Islam adalah yang diajarkan dalam Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Jika menyalahi Al-Quran dan Hadist maka dianggap sesat," kata Dr. Ramli Abdul Wahid, MA, dalam ceramahnya pada Diskusi Panel "Aliran Sesat dan Solusi Pemecahannya" di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Medan, Sumut, Rabu. Menurut dia, terhadap ajaran sesat yang merusak iman harus dikenakan hukuman. Ia mengambil contoh pada masa awal kekhalifahan dahulu, setiap orang yang mengaku nabi akan dihukum pancung, karena dalam Islam tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Tapi hal itu, katanya, berlaku di negara Islam, sedangkan di Indonesia tidak bisa diterapkan. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA, Ketua MUI Sumut mengatakan, "Kita akan memanggil tokoh atau pemimpin aliran atau keyakinan yang dianggap sesat itu, kita ajak muzakaroh (dialog) tentang ajarannya, setelah itu baru bisa kita fatwakan ajaran itu sesat atau tidak". Lebih jauh aBDULLAH Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut itu mengungkapkan, MUI Sumut sudah banyak mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat, seperti Ahmadiyah, Inkarus Sunnah, Islam Jama`ah dan lain-lain. "Sampai tahun 2003, MUI sudah mengeluarkan delapan fatwa tentang paham keagamaan," katanya. Ketika disinggung tentang kekuatan fatwa tersebut, ia mengatakan MUI hanya lembaga fatwa, bukan putusan hakim yang bersifat mengikat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007