Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, selesai pada 2016.
"Sampai masa akhir persidangan 2015, pembahasan kedua RUU sudah selesai dilaksanakan pada tingkat komisi. Bahkan, untuk RUU Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh paripurna untuk menjadi inisiatif DPR," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi VIII tinggal menunggu hasil pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang dilakukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas lagi bersama DPR.
Sedangkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat ini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi. Dia berharap pada awal masa persidangan 2016, RUU tersebut sudah bisa disahkan di paripurna untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah.
"Sepanjang 2015, Komisi VIII fokus untuk menyelesaikan pembahasan dua RUU yang telah diamanatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 tersebut," tuturnya.
Baleg DPR juga telah menyetujui dua RUU dalam Prolegnas 2016 yang akan dibahas Komisi VIII yaitu RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RUU Pekerja Sosial.
Sepanjang 2015, Komisi VIII juga banyak menerima masukan untuk merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII juga menerima masukan untuk menginisiasi undang-undang, misalnya Undang-Undang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.
"Usulan-usulan tersebut akan menjadi perhatian Komisi VIII. Bila memungkinkan, usulan itu akan dibicarakan dalam masa-masa persidangan berikutnya," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016