Jakarta, 21/2/2007/ANTARA -- Departemen Kehutanan telah mengalokasikan hutan produksi tidak produktif untuk usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 5,4 juta ha. Hutan produksi tidak produktif seluas 5,4 juta ha tersebut tersebar di 8 propinsi yang ada di 102 kabupaten di daratan Sumatera dan Kalimantan, merupakan alokasi untuk tahap pertama. Untuk realisasi pelaksanaannya terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kondisi riil di lapangan. Alokasi lahan hutan di daratan Sumatera dan Kalimantan tersebut dengan pertimbangan mengingat konsentrasi industri perkayuan terletak di kedua daratan dimaksud. Usaha hutan tanaman rakyat dimaksud diharapkan akan melibatkan 360.000 kepala keluarga dengan luasan 15 hektar per kepala keluarga. Untuk alokasi lahan Departemen Kehutanan merencanakan selesai pada tahun 2010, dengan rata-rata realisasi setiap tahunnya 1,4 juta hektar. Pengembangan Usaha HTR dilakukan dengan Pola Mandiri, Pola Kemitraan, dan Pola Developer. Izin usaha HTR akan diberikan kepada perorangan dan koperasi masyarakat setempat. Bagi perorangan dan koperasi yang mendapat izin usaha HTR dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan pinjaman Dana Reboisasi dari Pemerintah melalui Badan Pembiayaan Pembangunan Kehutanan (BPPH). Di samping itu, kepada pemegang izin usaha HTR juga akan diberikan beberapa insentif antara lain: alokasi lahan HTR dari Menteri Kehutanan, kemudahan prosedur dan persyaratan permohonan izin, bunga pinjaman di bawah bunga komersial, berhak memperoleh pendampingan dari Bupati/Walikota dalam hal penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap harga kayu pada saat dipanen. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007