Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan.
“Sisa bahan cetakan Alquran harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Alquran,” tegas Pgs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi di Jakarta, Kamis.
“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambah Muchlis dalam siaran pers Kemenag.
Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya.
Muchlis menjelaskan bahwa sisa bahan kertas bisa dimusnahkan dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. “Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” jelasnya.
Adapun plat sisa cetakan Alquran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. “Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.
Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Alquran.
Penjelasan Muchlis M Hanafi tersebut merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Machasin kepada pimpinan perusahaan pencetak Kitab Suci. Machasin meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Alquran yang tidak terpakai segera dimusnahkan.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015