Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengungkapkan hasil pemeriksaan Tim Inspeksi Uni Eropa (UE) terhadap penanganan produk perikanan di Indonesia diperkirakan baru akan diumumkan sekitar dua pekan mendatang. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), DKP, Martani Huseini, di Jakarta, Rabu, menyatakan Januari 2007 lalu Tim Inspeksi UE datang ke Indonesia mengadakan pemeriksaan terhadap penanganan produk perikanan nasional yang diekspor ke Eropa. "Pemeriksanaan tersebut dilakukan sehubungan adanya kandungan antibiotik melebihi ambang batas yang ditentukan pada udang yang diekspor ke Eropa," katanya. Martani menyatakan,UE mensyaratakan kandungan residu antibiotik pada udang tidak boleh melebihi 1 ppb atau 1 miligram dalam satu ton ikan. Selain itu, tambahnya, mereka menetapkan 12 paramater lainnya dalam pemeriksaan produk perikanan terutama dalam hal jaminan mutu produk namun Indonesia belum mampu memenuhi seluruhnya. Penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan yang ketat oleh importir, terutama UE, AS, dan Jepang, tambahnya, berdampak pada kinerja ekspor perikanan kita, karena lebih dari 50 persen produk ekspor perikanan Indonesia diarahkan ke pasar di negara-negara itu. Data DKP menunjukkan volume ekspor hasil perikanan Indonesia pada 2006 meningkat 18,73 persen, yakni dari 857.000 ton (2005) menjadi 1.018.000 ton. Nilai ekspor juga mengalami peningkatan 9,1 persen, dari 1,9 miliar dolar pada 2005 menjadi 2,1 miliar dolar AS pada 2006. Menurut Martani, ekspor produk perikanan itu terancam turun jika industri perikanan tidak mampu memenuhi permintaan negara importir. Dia mencontohkan, Januari lalu, 40 peti kemas berisi produk perikanan dari Jawa Timur ditolak oleh importir Jepang dan dikembalikan ke Surabaya . Penolakan itu mengakibatkan kerugian rata-rata Rp 2 miliar per peti kemas, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 80 miliar sedangkan data lain menyebutkan, produk perikanan yang ditolak oleh Jepang mencapai 94 peti kemas. "Industri perikanan Indonesia harus mampu memenuhi persyaratan ketat pasar ekspor Uni Eropa (UE). Jika UE menolak produk perikanan Indonesia dipastikan negara-negara importir lainnya seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang akan mengikuti langkah UE," katanya. Direktur Pengolahan Hasil dan Manajemen Mutu P2HP DKP, Ahmad Purnomo, menambahkan, Tim Inspeksi UE mengakui adanya kemajuan yang dilakukan Indonesia yakni perbaikan sistem mutu meskipun hasil pemeriksaan secara resmi baru diumumkan dua pekan lagi. "Dalam sistem mutu sudah hampir sama dengan standar sistem mutu di UE. Saat ini masih ada waktu enam bulan untuk menyempurnakan sistem mutu," katanya. Melihat kondisi tersebut, tambahnya, pihaknya optimis terhadap hasil pemeriksaan Tim Inspeksi UE bahwa ekspor produk perikanan Indonesia ke kawasan tersebut tidak akan dikenakan pelarangan. Purnomo menyatakan, untuk menyempurnakan sistem mutu penanganan produk perikanan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten terutama dalam hal pengawasan laboratorium pemeriksaan mutu. (*)

Copyright © ANTARA 2007