"Terhitung 1 Januari 2016 seluruh PNS di lingkungan provinsi wajib menggunakan pakaian adat pada setiap Jumat," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan kewajiban memakai pakaian adat setiap Jumat tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Kita berharap kebijakan ini pakaian adat Bangka Belitung semakin dikenal masyarakat luas," katanya.
Menurut dia kebijakan menggunakan pakaian adat ini guna menjaga budaya dan menujukkan jati diri serta karakter masyarakat melayu di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Kita akan kawal kebijakan ini dan apabila ditemukan PNS yang tidak menggunakan baju adat maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan isntasi, badan, perusahaan BUMN dan swasta juga mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian adat setiap Jumat.
"Kita harapkan kebijakan ini memberikan warna dan khasanah melayu yang kental, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di daerah ini," harapnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015