"Kami temukan ada 192 dari berbagai pedagang dan selanjutnya akan kami bawa ke polres untuk dikumpulkan dengan terompet lainnya," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Selopuro Bripka Cahyo Suryaningtyas di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, anggotanya juga langsung melakukan razia pada seluruh pedagang terompet di Kecamatan Selopuro, terlebih lagi setelah diketahui pasangan suami istri pembuat terompet itu berasal dari kecamatan ini.
Untuk saat ini, polisi hanya melakukan pemeriksaan pada pasangan suami istri tersebut, namun tidak menahan mereka. Polisi hanya mewajibkan lapor pada pasangan itu setiap hari Senin dan Kamis.
"Ini masih proses dan status mereka masih sebagai saksi, jadi wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Sementara itu Bagian Hubungan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jamil Masyhari mengatakan pembuat terompet tersebut memang tidak bisa dijerat dengan pasal penistaan agama. Hal itu juga diungkapkan oleh polisi setelah melakukan berbagai pemeriksaan.
Dari laporan yang diterimanya, pasangan suami istri itu tidak berniat untuk menghina simbol agama. Mereka juga mengaku tidak tahu jika perbuatan mereka menyebabkan keresahan.
"Setelah kami dalami dan koreksi dan melakukan pertemuan, W tidak sengaja. Kami meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya guna meminimalisrkan gejolak," kata Jamil.
Sebelumnya, Polres Blitar menyita sebanyak 472 terompet yang berbahan baku sampul Kitab Suci Al-Quran yang disita dari sejumlah pedagang di Kabupaten Blitar. Polisi melakukan razia di sejumlah daerah di antaranya di Kecamatan Wlingi, Selopuro, serta Kesamben. Terompet itu dijual oleh para pedagang di beberapa lokasi.
Sementara itu, ratusan terompet yang bersampul dari Kitab Suci Al-Quran tersebut masih disita oleh polisi dan diamankan di kantor Polres Blitar. Polisi belum berencana menghancurkan terompet tersebut, sebab proses pemeriksaan kasus itu belum tuntas.
Terompet yang berbahan kertas sampul Kitab Suci Al-Quran tersebut diberi ornamen hiasan plastik kuning emas pada bagian ujungnya. Di sampul itu tertulis Kementerian Agama RI Tahun 2013 dan tidak diperjual belikan. Temuan terompet tersebut mirip dengan temuan terompet di Kendal, Jawa Tengah. Di daerah itu, terompet dijual di sejumlah Alfamart.
Selain di Kabupaten Kendal, polisi juga berhasil mengamankan 317 terompet berbahan dari kertas sampul Kitab Suci Al-Quran dari belasan toko swalayan Alfamart di beberapa tempat di Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah, serta sejumlah kota besar lainnya termasuk Jakarta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudian mengatakan terompet tersebut disuplai dari Gudang Alfamart yang berada di Kawasan Industri, Wijaya Kusuma, Kota Semarang. Terompet tersebut diketahui diproduksi di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, kasus dijualbelikannya terompet tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Jateng.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015