Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kapolsek Kecamatan Penarik Iptu Sandy, di Mukomuko, Rabu, menyatakan penyitaan terompet bertuliskan huruf Arab itu sebagai upaya antisipasi protes dari masyarakat setempat.
Karena, katanya, saat ini sedang marak penjualan terompet bertuliskan hurup Arab di Indonesia. Polisi di wilayah lain juga melarang pedagang menjual terompet yang bertuliskan huruf Arab.
Pihaknya, kata dia, menemukan terompet bertuliskan huruf Arab ini dari hasil penyisiran yang dilakukan personelnya di seluruh toko dan warung di wilayah tersebut.
Selain menyita terompet, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan S (40) pedagang sekaligus pemilik toko yang menjual bebas terompet bertuliskan huruf Arab tersebut.
"Kami mengamankan pedagang ini untuk diminta keterangan sekaligus diingatkan agar tidak menjual terompet ini lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pedagang tersebut terompet bertuliskan huruf Arab tersebut diduga berasal dari luar daerah itu.
Karena terompet tersebut telah beredar di masyarakat, ia minta, masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
"Kalau masyarakat melihat penjual terompet ini laporkan ke pos polisi terdekat," ujarnya.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015