Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, memperketat pemberian izin keramaian kepada masyarakat yang ingin merayakan tahun baru 2016 di wilayah setempat.
"Ada banyak sekali izin yang diajukan kepada kami (kepolisian) menjelang tahun baru ini. Namun tidak semuanya kami berikan berdasarkan pertimbangan kemanan," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Tifaona di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, salah satunya adalah izin yang diajukan salah satu event organizer (EO) di Kota Bekasi yang berencana menggelar acara musik di salah satu mal di wilayah setempat.
"Ada kegiatan EO kita tidak setujui karena kapasitas tampung gedung dan jumlah pengunjungnya tidak sepadan, apalagi, acaranya berlangsung di lantai tiga," katanya.
Berdasarkan ajuan tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap kekuatan lantai serta kapasitas tampung maksimum dari bangunan tersebut.
"Hasil kajian kami menyebutkan, kapasitas maksimum lantai tiga bangunan tersebut hanya sanggup menahan beban 1.000 orang, sementara tiket yang telah dijual oleh EO itu mencapai 4.000 orang," katanya.
Atas dasar itu, Daniel mengaku tidak berani mengambil risiko bilamana bangunan runtuh akibat kapasitas tampung yang berlebih.
"Saya minta komitmen penyelenggara, agar acara tersebut hanya boleh didatangi maksimal 1.000 orang pengunjung. Bila lebih satu orang saja menjadi 1.001, saya bubarkan acara itu," katanya.
Dia mengaku telah menempatkan personel di lokasi keramaian tersebut guna memantau penukaran tiket.
"Sebab kalau terjadi insiden, Kapolres yang akan tanggung jawab. EO tidak akan bisa apa-apa," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015