Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ihsan (31) pria warga negara Indonesia menjadi terdakwa di Mahkamah Majistret, Pontian, Johor Bahru dengan tuduhan memiliki 196 foto dan 200 video yang terkait kelompok ISIS.
Terdakwa yang berjambang dan berkemeja gelap mengangguk faham setelah tuduhan dibacakan terhadapnya.
Ihsan didakwa memiliki telepon genggam berisi materi-materi ISIS di Kampung Parit Abdul Rahman, Benut pada 1 Desember, demikian dilaporkan media setempat di Kuala Lumpur, Rabu.
Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda jika terbukti bersalah.
Dalam sidang tersebut, Ihsan tidak didampingi pengacara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 28 Januari 2016.
Terdakwa ditahan berdasar UU Kesalahan Keselamatan (Langkah Khusus) 2012 (SOSMA).
Ihsan termasuk di antara empat warga negara asing di Malaysia dan seorang warga lokal yang ditangkap unit Kontra-Terorisme Cabang Khusus Bukit Aman karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme pada awal Desember.
Terdakwa yang merupakan seorang mekanik itu berperan sebagai fasilitator utuk mengatur individu yang ingin bergabung bersama ISIS di luar negeri.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015