"Petugas menyita sejumlah petasan siap ledak dan bahan baku lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Rabu.
Krishna mengatakan, petugas mengamankan 10 bal petasan ukuran besar, bahan baku sulfur, tanah merah, kardus dan sumbu.
Ia menuturkan, pengungkapan pembuatan petasan itu berdasarkan pengembangan penangkapan pembeli bahan baku di Jakarta.
Selanjutnya, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pabrik petasan rumahan di Parung.
Masih terdapat beberapa pabrik pembuatan petasan rumah di Parung Panjang namun aparat Polda Metro Jaya tidak dapat menindak karena masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat, ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat dilarang menggunakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru guna mengantisipasi peristiwa yang membahayakan warga lain.
Krishna mengatakan polisi akan menindak tegas masyarakat yang tertangkap tangan membawa petasan dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Petugas Polsek Ciledug Tangerang juga menggerebek gudang petasan di Perumahan Palem Ganda Karang Tengah pada Selasa (29/12) malam.
Pemilik rumah HYF memproduksi petasan dan kembang api dengan barang bukti 200 buah yang diduga akan dijual menjelang perayaan Tahun Baru.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015