Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya,"
Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-RI) menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya sempurna.
"Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penidakan Bawaslu-RI Nelson Simanjuntak di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember kemarin telah selesai di 264 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia, meskipun masih ada daerah yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus di Sulawesi Selatan dari 11 Pilkada yang digelar, ada lima daerah yang mendaftarkan gugatan sengketa perolehan hasil pemilu umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Lima daerah yang menggugat PHPU itu antara lain Kabupaten Gowa, Barru, Bulukumba dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
"Di negara-negara maju dan paling demokrasti saja itu tidak ada yang mulus begitu saja pemilihannya. Pasti ada juga yang menggugat. Menggugat hasil Pilkada itu adalah konstitusional dan bagian dari proses," katanya.
Nelson menuturkan, undang undang Pilkada masih belum sempurna. Untuk itu, perlu adanya revisi unndang undang pilkada tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak ke depan bisa lebih baik dan berkualitas.
"Undang undang pilkada kita yang tidak sempurna benar-benar dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu kita akan berikan rekomendasi bagi pembuat undang-undang agar undang-undang pilkada direvisi supaya bisa lebih sempurna lagi," sebutnya.
Beberapa poin revisi dalam undang-undang pilkada yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu RI seperti soal kampanye yang dianggap Bawaslu masih multi tafsir dan menyebabkan perdebatan tidak berujung.
"Sanksi juga harus diperjelas dan dipertegas bagi pemilih atau peserta pilkada jika melakukan pelanggaran, jangan seperti sekarang ini tidak jelas sanksinya," tegasnya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015