Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum,"

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan penyerahan diri Kelompok Din Minimi pada Selasa (29/12) pagi, tidak membebaskan mereka dari proses hukum.

"Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) ini menjelaskan terdapat sejumlah tindak pidana yang telah dilakukan gerakan masyarakat sipil lokal itu, antara lain pembunuhan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun sesama penduduk lokal.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga pernah terlibat dalam kasus perampokan.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang diterima kepolisian," ungkap Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 itu.

Namun, penyerahan diri atau "turun gunung" yang dilakukan kelompok tersebut berpotensi mengurangi hukuman yang kelak dikenakan kepada mereka, tambahnya.

"Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin.

Ia juga mengemukakan pihaknya akan siap memproses Kelompok Din Minimi, jika kasus tersebut kemudian dipercayakan kepada Polri.

Kelompok sipil bersenjata yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.

Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh, dan memohon amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggotanya yang sudah ditangkap.

Selain itu, gerakan masyarakat sipil ini juga menuntut pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017.

Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015