Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya siap menghadapi resiko apa pun, termasuk dicopot dari jabatannya terkait kasus penunjukkan langsung dan dugaan mark up yang dilakukan dirinya saat menjadi Menkum Ham. "Saya tidak takut. Saya akan hadapi dengan segala resiko. Reshuffle setiap saat bisa terjadi. Satu tindakan implementasinya bisa bermacam-macam," kata Yusril di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Yusril pekan lalu dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus penunjukan langsung dan mark up pembelian alat identifikasi otomomatis sidik jari di Depkum HAM pada tahun 2004. KPK saat ini sudah menahan Eman Rachman, Dirut PT Sentral Filindo, perusahaan yang ditunjuk langsung pengadaan barang itu. Adapun Sekjen Depkum Ham Zulkarnaen Yunus sudah berstatus dicegah ke luar negeri. Kasus ini menjadi heboh, ketika Yusril justru balik melaporkan kepada KPK proses penunjukkan langsung yang dilakukan Ketua KPK dalam pengadaan alat penyadap pada November 2005. Namun, Yusril berusaha meluruskan bahwa laporannya kepada KPK mengenai proses penunjukkan langsung oleh Ketua KPK tidak melaporkan adanya indikasi korupsi. "Saya tidak melaporkan bahwa di KPK ada korupsi atau menuduh Ruki (Ketua KPK Taufiekurahman Ruki) tidak. Saya coret tulisan melaporkan korupsi. Saya datang agar KPK mengkaji bagaimana pemahaman Keppres 80/2003 khususnya lampiran bab 1c itu. Supaya ada pemahaman yang sama," katanya. Menurut Yusril, proses penunjukkan langsung yang dilakukan KPK sudah benar dan sesuai dengan Keppres 80/2003. "Saat KPK mengajukan itu (permohonan penunjukkan langsung) ke Presiden Yudhoyono itu saya telaah, dan saya yakin berdasarkan Keppres 80/2003 bab 1c metode penunjukkan langsung dalam hal pengadaan alat-alat penyadap benar saja. Tidak salah itu. Karena itu saya rekomendasikan kepada Presiden untuk diberikan saja itu," katanya. Yusril menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk melaporkan Ketua KPK adalah agar KPK mengkaji bagaimana pemahaman Keppres 80/2003 khususnya lampiran bab 1c, agar ada pemahaman yang sama. "Karena dalam penegakan hukum, tidak boleh ada motif ganda, kepada orang lain salah, untuk kita sendiri tidak. Ini tidak baik dalam penegakan hukum yang benar. Saya bilang, ini dikaji dan kalau perlu diperiksa ketua KPK bagaimana mereka menerapkan Keppres ini," katanya. Yusril mengatakan sejak kasus ini merebak, dirinya sempat bertemu Presiden Yudhoyono pada Jumat pekan lalu. Namun, Yusril tidak menjelaskan isi pertemuannya dengan presiden itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007