Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membongkar sindikat peredaran sabu-sabu sebanyak 18 kilogram asal Tiongkok.
"Tersangka mengemas sabu-sabu dalam tabung," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto Adi di Jakarta Selasa.
Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua tersangka Warga Negara Tiongkok LH dan LF.
Kepada penyidik, LH mengaku sebagai pekerja dekorasi interior dan LF menjadi wiraswasta.
Rudy mengungkapkan kedua tersangka mengemas satu tabung berisi tiga kg sabu-sabu dan tiga tabung isi dua kg sabu-sabu.
Rudy menjelaskan pengungkapan jaringan sabu-sabu internasional itu berawal ketika polisi menangkap LH dan LF di kontrakan kawasan Pluit Permai Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (18/12).
Selanjutnya, petugas mengembangkan informasi dengan menggeledah rumah toko dan menemukan sabu-sabu di Jalan Garuda Tengah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (19/12).
Petugas menemukan tabung berisi sabu-sabu yang disimpan di peti kayu dibungkus karung warna biru berlambang "Top Kargo".
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang sindikat lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial XL, XT dan CLP.
Sementara itu, tersangka LH dan LF dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015