Kupang, NTT (ANTARA News) - Kepala Polres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, melarang warga di wilayah ibu kota Nusa Tenggara Timur itu berpawai keliling kota untuk merayakan tutup tahun pada 31 Desember ini.

Dia mengatakan, pawai berkendaraan di jalan akan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan dan masyatakat.


Apalagi dengan cara salah, ugal-ugalan dan menggunakan kanalpot yang tidak standar. Berisik dan memancing keributan antar kelompok. Belum lagi kalau orang-orang yang berpawai atau menonton pawai itu menenggak alkohol, semisal sopi.

Selain itu, dengan pawai dan ugal-ugalan di jalan, akan berisiko membawa dampak kecelakaan.

"Ini yang kita mau hindari. Jadi saya katakan tegas untuk tidak lakukan pawai kendaraan. Kami tidak main-main, sanksi tegas akan kita tegakkan bagi yang masih melanggar," katanya, di Kupang, Selasa.


Dia bekerja sama dengan TNI di sana, juga dengan satuan polisi pamong praja setempat, untuk menegakkan aturan itu.


Wali Kota Kupang, Jonas Salean, juga berkata serupa. Dia berharap penutupan tahun 2015 tidak dilakukan dengan cara-cara yang bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015