"Disita dari produsen di Klaten," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Senin.
Selain itu, kata dia, polisi juga telah memeriksa tiga orang yang terkait dengan pembuatan terompet tersebut.
Selain di Kendal, lanjut dia, terompet bermasalah tersebut diduga telah dijual di wilayah Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri.
Ia menegaskan kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh terompet yang bahan bakunya berasal dari sampul Al Quran tersebut.
Baca : Anggota DPR: usut terompet berbahan Al Quran
Liliek Darmanto mengimbau masyarakat tenang dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kepolisian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki penggunaan bahan baku pembuatan terompet yang diduga sampul Alquran yang beredar di sejumlah toko modern di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Terompet berbahan baku diduga Al Quran tersebut berawal dari temuan warga di salah satu toko modern di Kebondalem, Kabupaten Kendal.
Puluhan terompet yang belum sempat terjual diamankan di sejumlah toko modern.
Namun, tidak sedikit terompet yang diduga bermasalah tersebut telah laku terjual.
Liliek Darmanto mengimbau masyarakat tenang dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kepolisian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki penggunaan bahan baku pembuatan terompet yang diduga sampul Alquran yang beredar di sejumlah toko modern di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Terompet berbahan baku diduga Al Quran tersebut berawal dari temuan warga di salah satu toko modern di Kebondalem, Kabupaten Kendal.
Puluhan terompet yang belum sempat terjual diamankan di sejumlah toko modern.
Namun, tidak sedikit terompet yang diduga bermasalah tersebut telah laku terjual.
Para pengelola toko modern yang menjual terompet tersebut mengaku tidak mengetahui karena kondisinya telah terbungkus hiasan plastik.
Dari tampilannya, pada bahan baku terompet tersebut tertera tulisan Kementerian Agama tahun 2013 serta kaligrafi bertulisan Arab.
Pewarta: I.c. Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015