Larangan ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016,"
Merak (ANTARA News) - Truk kontainer dilarang masuk Pelabuhan Merak menjelang tahun baru guna mengantisipasi antrean kendaraan juga penumpukan penumpang.
"Larangan ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016," kata Manajer PT ASDP Indonesia Cabang Merak Nana Sutisna saat dihubungi di Merak, Senin.
Menurut dia, larangan truk kontainer tersebut cukup efektif untuk mengantisipasi antrean dan kemacetan kendaraan.
Saat ini, arus lalu lintas di Pelabuhan Merak menjelang tahun baru berjalan lancar.
Bahkan, kendaraan pribadi yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung bisa langsung naik ke atas kapal Ferry yang bersandar di lima dermaga tersebut.
"Kami melarang truk kontainer masuk pelabuhan,terkecuali truk yang membawa BBM dan bahan pokok," ujarnya.
Ia mengatakan, diprediksikan penumpang dan kendaraan yang akan merayakan pergantian tahn baru 2016 memadati Pelabuhan Merak pada 29-30 Desember 2015.
Kepadatan penumpang dan kendaraan tersebut berdasarkan pengalaman tahun lalu.
"Kami minta sopir truk dapat menaati larangan itu, guna mendukung pelayanan pergantian tahun baru," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015