Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada selesai pada kuartal I tahun 2016, sehingga dapat digunakan sebagai tahapan Pilkada tahap kedua dan seterusnya.

"Ditargetkan kuartal pertama 2016 revisi UU Pilkada selesai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, revisi UU Pilkada mendesak dilakukan karena untuk tujuan memperbaiki pelaksanaan Pilkada tahap berikutnya.

Menurut dia, dalam pembuatan UU Pilkada, dihadapkan berbagai persoalan, misalnya, waktu pembahasannya sempit, pilkada dengan model dan tradisi baru, dan pelaksanaan Pilkada serentak dengan adanya tahapan.

"Sejak awal kami menyakini bahwa Pilkada tahap I belum sempurna sehingga kami meyakini pascapilkada perlu dilakukan penyempurnaan," ucapnya.

Riza mencatat ada beberapa poin yang harus direvisi misalnya terkait calon tunggal, konflik internal parpol, batas waktu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan batasan selisih suara yang diajukan gugatan di MK apakah 0,5 sampai dua persen dari jumlah penduduk dianggap ideal atau tidak.

Dia menilai, perlu dipertimbangkan untuk dinaikkan presentasenya batasan selisih suara karena dua persen tidak sulit untuk orang melakukan kecurangan.

"Kalau tetap dua persen maka kita memudahkan dan melegalkan kecurangan, karena itu (kecurangan) dapat diperoleh melebihi dua persen," ujarnya.

Menurut dia, berbagai hal itu perlu diperbaiki sehingga revisi UU Pilkada merupakan sebuah keharusan dan semua fraksi di Komisi II DPR setuju untuk melakukan hal itu.

Dia mengatakan, pekan kedua Januari 2016 revisi UU Pilkada akan diajukan dan saat ini prosesnya belum berjalan karena DPR sedang reses.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015