Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan sejumlah dealer mobil.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Minggu, membenarkan adanya penyelidikan terhadap sembilan dealer mobil besar tersebut.

Sembilan dealer tersebut, lanjut dia, diduga melanggar izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta ketentuan penggunaan air bawah tanah.

"Jadi tidak memiliki izin pengolahan B3 dan penggunaan air tanah," katanya.

Sembilan dealer tersebut, lanjut dia, tersebar di Semarang dan Purwokerto.

Ia menuturkan pengujian telah dilakukan di dealer yang digunakan untuk bengkel, ruang pamer serta unit perbaikan bodi.

Pemilik dealer-dealer tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata dia, aturan yang diduga dilanggar yakni aturan tentang pengelolaan air tanah.

"Pelanggaran yang dilakukan diduga merugikan pemerintah daerah karena tidak membayar retribusi sehingga tidak ada pendapatan daerah yang masuk," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015